Ilustrasi orang sedang mengitung uang (Unpslash/Artem Beliakin)
Baru-baru ini media tengah digemparkan dengan kabar bahwa salah satu perusahaan BUMN yakni PT Dirgantara Indonesia yang didemo oleh para karyawannya yang menuntut gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H yang tertunda.
Kini, masalah tersebut sudah terselesaikan dengan damai usai pertemuan dengan para karyawannya dan pembayaranpun sudah mulai dibayarkan.
"Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore," ucap Gemma dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Lalu, apa sih hukuman bagi perusahaan yang telat membayarkan hak karyawan seperti gaji dan THR?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan atau THR 2024.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5i total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, menurut agama Islam, pendakwah kondang Buya Yahya mengatakan jika kita memiliki pegawai, kita tak boleh menunda-nunda pembayarannya sampai keringatnya kering. Apa maksudnya?
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.