Menu

Sempat Ngelak, Eks ART Akhirnya Akui Ubah Nama Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir Demi Kaya Mendadak: Digadai ke Bank!

17 Mei 2022 19:35 WIB
Sempat Ngelak, Eks ART Akhirnya Akui Ubah Nama Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir Demi Kaya Mendadak: Digadai ke Bank!

Nirina Zubir (duduk, tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11). (Firda Junita/JPNN.com)

Riri Khasmita pun tak membantah mengagunkan sertifikat tersebut setelah kepemilikannya berganti atas namanya. Sertifikat tanah itu ia agunkan ke bank demi kepentingannya. "Iya diagunkan ke bank yang mulia," katanya.

Riri Khasmita dan didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.

Baca Juga: Perjuangan Membuahkan Hasil! Nirina Zubir Akhirnya Dapatkan Semua Sertifikat Tanah yang Sempat Diambil Eks ART

Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Buka Babak Baru, Simak Yuk!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan