Menu

Hati-hati! Tak Pakai Masker saat PSBB Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu

15 September 2020 09:00 WIB
Hati-hati! Tak Pakai Masker saat PSBB Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu

Seorang warga memakai masker sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.)

Anies menjelaskan bahwa jika tak menggunakan masker pertama kali dikenakan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera masyarakat agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Jika hari ini tidak memakai masker denda sebesar Rp250 ribu. Kemudian jika besoknya melakukannya lagi, maka akan didenda sejumlah Rp500 ribu dan seterusnya," jelas Anies.

"Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan kita harus menjaga kedisiplinan. Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian," pungkasnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan