Menu

Tak Terima Digugat Berkali-Kali, Istri Putra Siregar Ungkap Alasannya Gugat Balik Juragan99: Kami Diserang...

18 Juli 2022 16:00 WIB
Tak Terima Digugat Berkali-Kali, Istri Putra Siregar Ungkap Alasannya Gugat Balik Juragan99: Kami Diserang...

Putra Siregar dan Septi (Instagram/septisiregar)

HerStory, Jakarta —

Istri Putra Siregar, Septia Siregar mengungkapkan alasannya menggugat MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. 

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri.

Lewat video klarifikasinya pada unggahan akun @septiasiregar17, ia mengatakan kalau MS Glow telah berkali-kali melaporkannya.

"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan bang Putra sampai bolak-balik 6 bulan ke Mabes Polri," tulis Septia Siregar.

Shandy Purnamasari dan Juragan99 diduga tak terima soal kehadiran merek kecantikan PS Store Glow yang menyerupai merek MS Glow.

Sedangkan, diketahui merek MS Glow yang terdaftar di Dirjen HAKI, rupanya sebagai merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia Siregar menjelaskan.

MS Glow memang memiliki produk kosmetik, namun yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda. 

Sementara yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," bebernya.

Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, Septia Siregar pun mengajukan gugatan balik di PN Surabaya. 

Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," tegasnya.

Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menggugat PS Glow lebih dulu di PN Medan. Gugatan itu dimenangkan MS Glow.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Yolanda Bonnita