Menu

Kawan Lama Group Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Grup WA, Komnas Perempuan Ungkap Dukung Suami Korban: Kawal Sampai Tuntas

15 Agustus 2022 15:30 WIB
Kawan Lama Group Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Grup WA, Komnas Perempuan Ungkap Dukung Suami Korban: Kawal Sampai Tuntas

ilustrasi wanita mengalami pelecehan seksual (Ultimagz/Edited by HerStory)

Melansir dari Pikiran Rakyat, melalui keterangan tertulisnya, Kawan Lama Group menyatakan akan mengusut tuntas dan kini hanya tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

"Menanggapi utas di twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," tulis Kawan Lama Group dikutip dari unggahan akun @kawanlamagroup, Senin (15/08/2022).

"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," ungkap Kawan Lama Group melalui lanjutan keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan berdasarkan catatannya, setidaknya pada 2020 ada 91 kasus kekerasan seksual di tempat kerja yang diadukan, kemudian 2022 meningkat menjadi 114 aduan.

Melansir dari Detik News, Komisioner Komnas Perempuan, yakni Siti Aminah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman. 

Menurutnya, perlu aturan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

"Apa yang disampaikan kasus ini menjadi dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman dan perlu ada aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja," ucap Siti Aminah.

Kendati demikian, Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suami untuk mengadu ke pihak HRD. Sebab, hal ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menaker.

"Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suaminya untuk mengklaim keadilannya dengan mengadu ke HRD mengingat semua badan usaha memiliki kewajiban untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja," tuturnya.

Baca Juga: Berkaca dari Skandal Rebecca Klopper, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua Jika Anak yang Jadi Korban, Psikolog: Jangan Menyalahkan

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: