Menu

Balik ke Indonesia Setalah Dua Tahun Menetap di Luar Negeri, Gen Halilintar Gugat Kemenkumham RI, Ini Alasannya

19 Agustus 2022 17:08 WIB
Balik ke Indonesia Setalah Dua Tahun Menetap di Luar Negeri, Gen Halilintar Gugat Kemenkumham RI, Ini Alasannya

Keluarga Gen Halilintar (Isntagram/genhalilintar)

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Baca Juga: Gen Halilintar di Anggap Seperti yang Punya Hajat Saat Hadiri Ultah Anang Hermansyah, Kok Bisa? Ini Alasannya...

Baca Juga: Aaliyah Massaid Makin Rajin Ikut Kajian dan Pakai Hijab, Usaha Keras Biar Jadi Mantu Idaman Gen Halilintar?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Sri Handari