Ferdy Sambo dan Istri. (Warta Ekonomi/Edited by HerStory)
3. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.
Selain merupakan bagian dari pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum, hingga persidangan, dan pasca putusan pengadilan proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.
4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
5. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC, untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak lebih panjang,” ungkap Sandrayati Moniaga sebagai komisioner Komnas HAM.
“Mari terus bekerja sama untuk bisa mengungkap kebenaran, mewujudkan keadilan, dan tentunya dengan proses yang terbuka, adil, dan jujur,” tandasnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: