Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Instagram/niadaniatynew)
Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat.
Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.
Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: