Menu

Peringati Hari Internasional Orang Hilang, Komnas Perempuan Dorong Pemerintah untuk Segera Lakukan Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa

30 Agustus 2022 22:30 WIB
Peringati Hari Internasional Orang Hilang, Komnas Perempuan Dorong Pemerintah untuk Segera Lakukan Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa

Ilustrasi wanita yang punya banyak pekerjaan dengan upah rendah (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Medan —

Tepat pada 30 Agustus diperingati sebagai Hari Internasional Orang Hilang atau Penghilangan secara Paksa yang mana merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hari ini digunakan untuk mengingat para aktivis dan korban penghilangan paksa dari konflik tertentu.

Penghilangan paksa adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis atau merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus penghilangan paksa terus memberikan dampak yang berlanjut sebab para korban tak ditemukan atau diketahui bagaimana nasibnya sehingga anggota keluarga selalu merasakan kehilangan.

Di Indonesia sendiri penghilangan paksa terjadi pada beberapa peristiwa politik, seperti konflik 1965, 1966, kasus penembakan misterius (Petrus), hingga penculikan aktivis sekitar tahun 1997-1998.

“Kasus-kasus ini sebenarnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tragedi Mei 98 sebagaimana yang bisa kita baca dalam catatan dari Tim Gabungan Pencari Fakta tragedi Mei 98 atau kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya pada tanggal 13-15 Mei 1998 yang menjadi pendorong lahirnya Komnas Perempuan,” ujar Andy Yentriyani selaku komisioner Komnas Perempuan dalam ‘Diskusi Publik Penghilangan Paksa dan Dampaknya terhadap Perempuan’ (20/8/2022).

Andy Yentriyani mengatakan bahwa penuntasan penghilangan paksa di Indonesia merupakan hutang Reformasi yang sudah lama tertunda. Sebagai upaya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan menyoroti bagaimana perempuan menjadi korban dari penghilangan paksa.

“Dalam praktik penghilangan paksa ini, perempuan menjadi korban, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, perempuan dihilangkan, ada yang dikembalikan ada yang tidak dikembalikan atau ditemukan kembali. Secara tidak langsung, (perempuan) menjadi keluarga dari korban kehilangan paksa,” ujar Andy Yentriyani.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan