Ilustrasi wanita yang punya banyak pekerjaan dengan upah rendah (Pinterest/Edited by Herstory)
Sebagai korban penghilangan paksa, perempuan mengalami berbagai penderitaan dari praktek ini. Pasalnya, kelompok ini mengalami penangkapan dan penawanan, rentan menjadi korban penganiayaan, sasaran kekerasan seksual, serta mendapatkan penghinaan dan perendahan martabat.
Tak hanya itu, keluarga korban mengalami berbagai masalah, yaitu kehilangan serta mendapatkan stigma sebagai musuh negara hingga saat ini.
PBB telah menyelenggarakan konferensi pada tahun 2010 untuk membahas penghilangan paksa atau penculikan yang kerap terjadi di berbagai negara. Akhirnya terbentuk Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa yang ditandatangani oleh 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru, termasuk Indonesia.
Meski sudah menandatangani Konvensi Internasional tersebut pada 27 September 2010. Namun, hingga kini RUU ratifikasi penghilangan paksa belum kunjung disahkan.
“Kami menggagas kegiatan pada hari ini dengan maksud untuk kita bersama bisa menyerukan dan mendorong komitmen negara Indonesia untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan termasuk penghilangan paksa dengan segera meratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa,” tandasnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.