Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)
Mengutip dari Hops.id, Siti Aminah Tardi, Anggota Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan jika berdasar instrumen Hak Asasi Manusia atau wanita yang sedang menjalani fungsi maternitas (keibuan) memiliki hak untuk tak dilakukan penahanan selama sebelum persidangan.
"Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tetapi untuk semua tahanan atau tersangka, terdakwa perempuan," kata Siti Aminah Tardi dalam kanal YouTube Kompas TV, 3 September 2022.
Meski sudah menjelaskan terkait hal itu, salah seorang netizen dengan akun @alexthm878 menyinggung Siti Aminah yang pandai cari muka dan tutup mata dengan kasus lainnya.
"Kan udah banyak kasus ibu-ibu hamil atau ibu-ibu punya bayi atau anak, tetapi rakyat biasa tetap dipenjara. Pada saat itu di mana Komnas Perempuan?" tulis akun @alexthm878.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.