Menu

Berkaca dari Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Ketahui 8 Dampak yang Kemungkinan Terjadi pada si Kecil Moms, Catat!

01 Oktober 2022 23:55 WIB
Berkaca dari Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Ketahui 8 Dampak yang Kemungkinan Terjadi pada si Kecil Moms, Catat!

Rizky Billar bersama sang istri Lesty. (Instagram/rizkybillar)

HerStory, Bogor —

Moms, jagat media sosial masih dihebohkan dengan kabar kurang sedap dari rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sebagaimana diketahui, Lesti sendiri telah melaporkan suaminya itu atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Lesti mengaku dicekik, membanting, hingga menyeretnya ke dalam kamar mandi. Atas laporan itu Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi,menyatakan keprihatinannya atas insiden KDRT yang dialami Lesti.Menurutnya, KDRT dalam bentuk apa pun ‘haram’ dilakukan.

Bahkan, kata dia, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah melarang seluruh bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, juga penelantaran dalam perkawinan.

“Oleh karena itu, kami mendukung setiap upaya perempuan termasuk upaya yang dilakukan LK untuk mengeklaim keadilan melalui peradilan pidana,” kata Siti Aminah, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Bikin Melongo! Selama 4 Tahun, Komnas Perempuan Terima 16.157 Aduan Kekerasan Terhadap Wanita!

Baca Juga: Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2024, Angka Kekerasan Naik 14,17%

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan