Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Edited by HerStory)
Moms, meski sudah menikah bukan berarti seseorang bisa memaksa pasangannya untuk berhubungan seksual. Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan. Kekerasan seksual dapat menyebabkan korban cedera hingga mengalami trauma.
4. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga sudah termasuk KDRT sebab secara hukum seseorang memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara mereka. Melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya juga termasuk KDRT.
Itu dia beberapa jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam undang-undang. Jika kamu mengalaminya, jangan ragu untuk melapor atau meminta bantuan pihak berwajib, ya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.