Menu

Marak Virus HPV Sebabkan Kanker Serviks, Apakah Wanita Wajib Vaksin HPV Sebelum Menikah? Begini Kata Dokter, Catat Beauty!

07 November 2022 14:30 WIB
Marak Virus HPV Sebabkan Kanker Serviks, Apakah Wanita Wajib Vaksin HPV Sebelum Menikah? Begini Kata Dokter, Catat Beauty!

Ilustrasi seorang wanita sedang vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Belakangan ini, virus Human Papillomavirus (HPV) membuat para wanita deg-degan. Pasalnya, virus tersebut kini kembali marak dan disebut-sebut bisa menyebabkan kanker serviks pada wanita.

Karenanya, Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, Mayang Sari mengatakan pemberian vaksin HPV perlu di lakukan pada masa kanak-kanak usia 9-12 tahun. Hal itu sebagai upaya pencegahan kanker serviks di kemudian hari.

Vaksin HPV pada dasarnya digunakan untuk melindungi tubuh dari infeksi human papillomavirus (HPV). Vaksin tersebut penting untuk diberikan kepada wanita sebelum menikah, Beauty.

Hal itu, agar terhindar dari penyakit infeksi kulit, karena penyakit HPV itu berasal dari laki-laki yang kotor dalam tanda kutip.  Sementara itu, wanita menjadi penangkap dari HPV itu. Jadi, jika tidak divaksin dapat memicu kanker serviks, Beuaty.

Suntiknya bisa dilakukan dua atau tiga kali, tergantung jenis vaksin HPV tersebut.  Idealnya, vaksin HPV dilakukan enam bulan sebelum menikah. Dalam waktu enam bulan wanita atau calon pengantin perempuan sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi. 

Baca Juga: Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia, MSD Gandeng Kemenkes Berikan Edukasi untuk Cegah Kanker Serviks dengan Imunisasi HPV

Baca Juga: 5 Tanda Kalau Kamu Alami Kanker Serviks, Salah Satunya Keputihan dengan Bau Tak Sedap!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari