Sosok wanita kebaya merah yang tengah menggeparkan dunia maya (Twitter/Edited by HerStory)
Pemeran video dewasa kebaya merah pria berinisial ACS dan wanitanya AH mendapat bayaran atas aksi tak senonoh mereka.
Tarif satu konten video pornografi yang ditawarkan sejoli itu bervariasi tergantung tema yang dipesan.
Namun, dalam kasus kebaya merah, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 750 ribu.
"Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” beber Farman.
Saat penangkapan ACS dan AH beberapa hari lalu, polisi mendapati sejumlah barang bukti terkait kasus video kebaya merah itu.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik berupa sebuah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
"Kami telah menyita dua hardisk yang berisi 92 video pornografi dan 100 foto nude," ucapnya.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu mengaku menerima pesanan konten pornografi sejak awal tahun 2022.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut pemeran video asusila kebaya merah membuat konten sesuai pesanan melalui akun Twitter.
Untuk kasus ini, pemesan menginginkan ACS dan AH membuat video begituan dengan tema resepsionis hotel.
"Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman.
Saat membuat video itu, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel.
"Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH," tuturnya.
Polisi menyebut para pelaku mendapatkan keuntungan dari pemasaran konten pornografi melalui akun Twitter tersebut.
"Hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ujar Farman.
Ancaman Hukuman
Sejoli pemeran video syur kebaya merah terancam hukuman berat.
Penyidik Polda Jatim menjerat mereka dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi.
"Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.