Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)
Rupanya, dugaan bahwa sang sopir yang melakukan pelecehan pada Putri muncul karena keterangan di persidangan.
“Di persidangan katanya badannya dingin (Kuat Ma’ruf) setelah pingsan,” ujar Martin.
Ia mengatakan bahwa korban pelecehan tak selamanya seorang wanita.
“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang-undang nomor 12 tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan bisa jadi korbannya laki-laki. dalam teori kasus ini Saya juga curiga bu Putri itu sedang bermain Playing Victim padahal sebenarnya dialah pelakunya,” ujarnya.
Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo pun meminta bukti atas perkataan Martin.
“Saya tantang anda untuk menjelaskan bukti yang terakhir anda sampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu justru terjadi sebaliknya, bukan hanya asumsi dan imajinasi saja, anda punya bukti apa,” ujar Febri.
Sontak, sang kuasa hukum pun menjawab dengan sangat yakin terkait bukti yang diminta.
“ada buktinya, klien anda membunuh anak klien kami, itu buktinya untuk menghilangkan bukti-bukti hp nya diambil, barang-barang bukti dilenyapkan, melibatkan instrumen kekusaan untuk melakukan obstruction of justice itu lebih dari bukti,” ujar Martin.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: