Menu

Agar Liburannya Aman, Vaksin Sangat Diperlukan Demi Kurangi Tertular Penyakit Berbahaya, Jangan Anggap Sepele Ya!

25 Mei 2023 13:00 WIB

Ilustrasi seorang wanita sedang vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Anak perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, PT Kalventis Sinergi Farma (Kalventis) belum lama ini mengadakan kegiatan Kalbe Academia for Media.

Dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dari 100.000 orang pelaku perjalanan (traveler) ke negara berkembang selama satu bulan, sebanyak 50.000 orang di antaranya akan mengalami masalah kesehatan.

“Selain itu, 8.000 orang dari traveler tersebut akan membutuhkan tenaga kesehatan, 5.000 orang memerlukan istirahat ditempat tidur, 1.100 orang tidak bisa bekerja, 300 orang akan dirawat, 50 orang memerlukan evakuasi, dan satu orang kemungkinan meninggal dunia,” kata Dr.dr. Sukamto Koesnoe, Sp.PD-KAI, dalam acara Kalbe Academia for Media, Selasa (23/5/2023).

Dr Sukamto juga mengungkapkan bahwa penularan infeksi pada traveler terjadi melalui droplet atau airborne, makanan dan minuman yang terkontaminasi, vektor nyamuk, hubungan seksual, hingga zoonotik.

"Perilaku juga memainkan peran penting, misalnya pergi keluar rumah pada malam hari di daerah endemik malaria tanpa melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari gigitan nyamuk, dapat menyebabkan wisatawan tersebut tertular malaria,” ungkap Dr Sukamto

Selain itu, transportasi umum seperti bus, pesawat dan kereta api, sering menjadi tempat  berkumpulnya banyak orang dalam waktu yang lama. Kondisi ini dapat memudahkan penularan penyakit.

“Apalagi penumpang transportasi umum seringkali menyentuh permukaan, seperti kursi, gagang pintu, atau pegangan tangan,” tambah Dr Sukamto.

Bahkan kerumunan juga berperan penting dalam persebaran penyakit infeksi, sehingga perlu diperhatikan ketika sudah banyak acara konser dan traveling di masa liburan.


Jika seseorang yang sakit menyentuh permukaan tersebut, virus atau bakteri yang menyebar dapat menempel pada permukaan itu dan menular pada orang yang menyentuhnya.

Bila seseorang yang sakit naik transportasi umum dan duduk di sebelah orang lain, maka orang tersebut berpotensi tertular penyakit.

Maka, sangat penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan seperti mencuci tangan secara rutin, menutup mulut saat batuk atau bersin, dan menjaga jarak dengan orang yang sakit saat naik transportasi umum.

"Lakukan vaksinasi sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan, yakni vaksin tipes, flu, Japanese Encelophatis, meningitis, yellow fever, dan rabies,” jelas Dr Sukamto.

Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Kekarantinaan Kesehatan Indonesia, Dr. dr. Lucky Tjahjono, M.Kes mengungkapkan bahwa, anjuran vaksinasi untuk pelaku perjalanan telah dikuatkan oleh regulasi terkait pelaku perjalanan internasional.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap awak, personel, dan penumpang yang datang dari atau akan berangkat ke wilayah endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku.

Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) merupakan dokumen karantina kesehatan dalam rangka pengawasan ke karantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan.


Surat keterangan ini bukti bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu.

“Sertifikat Vaksinasi Internasional dikeluarkan oleh Klinik KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Klinik, atau Rumah Sakit. Sertifikat ini hanya berlaku untuk satu orang yang namanya tercantum dalam sertifikat,” kata Dr Lucky.

Bahkan sertifikat vaksin tersebut juga dilengkapi dengan nomor seri.

"Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing,” tambah Dr Lucky.

Sedangkan terkait untuk perjalanan Haji dan umroh, spesifik terkait dengan regulasi vaksin meningitis, tetap diwajibkan untuk jemaah haji.

"Untuk jemaah umroh, untuk sementara diperbolehkan tanpa vaksinasi. Walaupun begitu, pasien dengan kondisi komorbid sangat direkomendasikan untuk  melakukan vaksinasi,” ungkap Dr Lucky.

Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional, maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan untuk yang datang atau penundaan keberangkatannya bagi yang berangkat oleh pejabat karantina kesehatan.

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM),” tutup dr Lucky.