Film Vina: Sebelum 7 Hari (instagram)
Baru-baru ini Pihak Kepolisian kembali mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini tahun 2024, baru 8 pelaku yang dipenjara. Sementara 3 pelaku lainnya masih jadi buronan.
Diketahui pelaku bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang. Pihak Polda Jabar menegaskan agar pelaku segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dan terukur, bahkan bisa ditembak.
"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orangtuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari Okezone.
Pihak kepolisian pun terus menggali informasi terkait para pelaku, baik melalui orangtua atau kerabatnya.
"Kami menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan dan mencari jejak sekolah, orangtua, kerabat ketiga DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar," ujar Jules
Meski begitu, menurut Kabid Humas Polda Jabar, pihak kepolisian mengalami kendala terkait identitas asli para pelaku. Itu karena para pelaku lain yang sudah ditangkap pun tak mengetahui identitas aslinya.
Sebelumnya sempat santer dikabarkan jika salah satu pelaku yang belum ditangkap merupakan anak seorang polisi. Namun disampaikan oleh Pihak kepolisian, ternyata ayah Eky yang merupakan korban sekaligus kekasih Vina lah yang merupakan anggota kepolisian.
"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.
Sudah ada delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan yang sudah dipenjara. Pelaku tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardhana, dan Saka Tatal.
"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," terang Kabid Humas tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan ciri-ciri terhadap pelaku yang masih belum ditangkap.
Umur: 31
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
Umur: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Umur: 30 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.
Saat ini sedang tayang film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang menceritakan kisah Vina dan Eki yang menjadi korban dari Geng Motor.
Meski begitu, Jules mengingatkan masyarakat jika ada beberapa cerita di film yang berbeda dari kejadian aslinya.
"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian, ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya, yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan," ujarnya.