Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (Instagram/1aurabd)
Terungkap sudah, Nikita Mirzani ternyata benar melakukan laporan soal VA dengan pasal terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Hal itu diungkapkan oleh Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucapnya dilansir pada JUmat (13/9/2024).
"Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan, kemudian juga di Perlindungan Anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga," Nurma menambahkan.
Dalam laporan yang dibuat, ada pula bukti yang dilampirkan oleh ibu dari Laura alias Lolly itu dan beberapa saksi untuk memperkuat aduannya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," jelas Nurma.
Ia juga menegaska bahwa sang Nyai hanya melaporkan satu orang saja dan akan segera diproses pemanggilannya.
"NM masih melapor saja untuk pemeriksaan dijadwalkan," tandas Nurma.
Sementara itu pasal yang disangkakan Nikita terhadap VA, diketahui mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut: Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.