Menu

Hukum Harus Adil, Kasus Rachel Vennya Dibikin Petisi, Sudah Dapat 13 Ribu Suara!

21 Oktober 2021 10:40 WIB

Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

HerStory, Depok —

Munculnya Rachel Vennya ke publik untuk meminta maaf rupanya tak mampu meredam amarah masyarakat Indonesia. Buntut panjang dirinya kabur dari karantina berimbas pada sebuah petisi di situs change.org.

Petisi tersebut meminta agar janda dua anak itu segera diproses secara hukum. "Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," judul petisi tersebut.

Berdasarkan pengamatan hingga Kamis pagi ini (21/10), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 13.666 orang. Belum mencapai target awal yaitu 15.000 tandatangan namun petisi ini sudah ditutup.

Dalam keterangannya, ia mengimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum. Tak pandang bulu apapun status mereka, termasuk publik figur.

Menurutnya, siapa pun yang melakukan kesalahan harus berani menerima risikonya. Dalam hal ini adalah Rachel Vennya yang disebut wajib mendapat hukuman penjara sebagai efek jera. "Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.

Selain itu, dalam update terbaru, pembuat petisi menyebut jika petisi yang dibuat telah masuk kategori petisi dengan tanda tangan terbanyak. "Petisi ini telah di konfirmasi oleh change.org bahwa telah masuk kategori petisi dengan tanda tangan terbanyak di antara ribuan petisi yg ada seluruh dunia, Indonesia buktikan kalian punya proses hukum yg baik!," tulisnya pasa tanggal 20 Oktober 2021.

Ribuan orang yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel Vennya di kanal YouTube Boy William belum cukup. Mantan istri Niko Al Hakim ini tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan curangnya.

Salah satu komentar netizen yang mendukung petisi berkomentar tak bertemu bayinya karena sempat positif Covid-19. Meski berat dipisahkan selama dua minggu, ia tetap mengikuti aturan yang ada.

Kisah yang dipaparkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina. "Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis seorang netizen di komentar.

Tak sedikit pula netizen yang melontarkan komentar-komentar pedasnya. Seperti mengatakan bahwa, "Buna berhak dipenjara" untuk meledek Rachel dengan sapaan akrabnya.

Bukan hanya masyarakat biasa yang geram, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno juga mengungkapkan kekesalannya. Ia marah melihat sikap egois yang ditunjukkan Rachel sebagai seorang publik figur.

"Prihatin dan geram. Kita semua sudah berusaha untuk mengatasi pandemi agar ekonomi dan lapangan kerja kembali bangkit," tulis Sandiaga di akun Twitter pribadinya, Minggu (17/10). "Serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan. Namun, ada seorang publik figur yang justru tidak memberikan contoh baik."

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina, Kamis (21/10) hari ini. Ia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Share Artikel:

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan