Menu

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dimakamkan 1 Liang Lahat, Simak Hukumnya dalam Islam: Tidak Diperbolehkan…

12 November 2021 14:45 WIB

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/vanessaangelofficial)

HerStory, Medan —

Kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur beberapa lalu menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Pasangan suami istri itu kemudian dimakamkan dalam satu liang lahat.

Mengenai pemakaman ini ternyata ada dalam aturan agama Islam. Menurut Ustaz Zacky Mirza, hal tersebut seharusnya tak boleh dilakukan.

"Ketika ada dua jenazah yang hendak dikubur di liang lahad, dalam keadaan tidak mendesak, tidak diperbolehkan," kata Ustaz Zacky Mirza melansir Suara.com.

Namun, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan adanya dua orang dalam satu kuburan. Salah satunya dalam kasus Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sebab mereka memenuhi satu di antara tiga ketentuan diperbolehkan dua jenazah yang dikubur satu tempat.

"Kalaupun dibolehkan, harus memperhatikan tiga syarat yang dipenuhi," ujarnya.

Syarat tersebut adalah; sesama jenis kelamin, atau suami istri, atau kakak beradik kandung. Kedua, sesama muslim dan yang ketiga karena dalam kondisi mendesak.

"Mungkin, dalam kasus Vanessa Angel, niat keluarga ya namanya suami istri meninggal bareng, sehidup semati ya sudah niatnya disatukan," tutur Ustaz Zacky Mirza.

Selain itu ia menduga, keberadaan satu makam tersebut guna memudahkan keluarga dan anak semata wayang pasangan tersebut berziarah.

"Mungkin suatu saat kalau ziarah ngegak beda tempat," imbuhnya.

Guna memperkuat dibolehkannya jenazah dikubur dalam satu tempat, Ustaz Zacky Mirza memberikan hadist riwayat Bukhari terkait hal tersebut.

"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a.: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: 'Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Alquran?' Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya," demikian hadist riwayat Al Bukhari.

Ustaz Zacky Mirza merangkum, "Hadist itu menunjukkan dibolehkannya dikubur dua jenazah dalam satu liang lahad. Tapi dengan memperhatikan tiga unsur tadi."

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.