Menu

Terungkap! Kejaksaan Bocorkan Kondisi Terbaru Nia Ramadhani`

26 November 2021 15:00 WIB

Nia Ramadhani (Instagram/ramadhaniabkarie)

HerStory, Medan —

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberapa waktu lalu tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berkas kasus keduanya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut alat bukti. Penyerahan Nia Ramadhani dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring beberapa hari lalu.

"Yang melakukan zoom meeting itu, yang berada di sini tim yang melakukan penanganan perkara. Sementara di tempat rehab, Nia ditemani jaksa yang dikirim dari sini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (26/11/2021).

Bani mengungkap kondisi Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya dalam keadaan sehat. Sebab, dalam pelimpahan tahap dua juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Semua memang hadir, semua dalam keadaan sehat. Karena dalam tahap dua itu memeriksa identitas, kesehatan," ujarnya.

"Kami juga beritahukan pasal-pasal yang dipakai untuk dakwaan," kata Bani lagi.

Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Langkah selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kasus tersebut bisa disidangkan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.