Menu

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada yang Janggal

13 Januari 2022 09:20 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

HerStory, Bogor —

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen. Hukuman pidana tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan dengan rehabilitasi. 

Pasalnya Hakim menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.

Namun Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir menyadari bahwa ada yang janggal dalam vonis satu tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus peyalahgunaan narkoba tersebut. 

Mudzakir menuturkan bahwa dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga, keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," kata Mudzakir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Mudzakir juga tak sependapat dengan logika hakim yang mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivato menggunakan narkoba secara sadar. Karena bagi Mudzakir, meski ketiganya sadar menggunakan narkotika, mereka tetap sebagai korban.

"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa. 'oh dia itu sengaja'. Loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ujar Mudzakir.

"Kalau sekarang ini kan dia katakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," katanya menambahkan.

Menurut Mudzakir, yang pantas untuk divonis penjara adalah para pemasok dan pengedar narkoba. Karena hal itu juga akan berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air.

"Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tutur Mudzakir.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.