Menu

Terungkap! Polisi Beberkan Hubungan Marshel Widanto dengan Dea Onlyfans Hingga Bisa Jajan Puluhan Konten!

08 April 2022 22:05 WIB

Dea OnlyFans, Marshel Widianto (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memperdalami kasus yang menimpa Dea Onlyfans yaitu jual beli video pornografi. Bahkan, setelah memeriksa Marshel Widianto, pihak kepolisian mengungkapkan akan memeriksa pihak-pihak lainnya terkait jual beli konten tersebut.

Terkait kasus ini, Marshel Widianto kini diperiksa sebagai saksi yang telah membeli video tersebut.

"Penyidik akan dalami keterangan dari Marshel dan Dea. Kita akan gelar lagi apakah ada kemungkinan pihak-pihak lain yang perlu diambil keterangannya," kaya Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Jum'at (8/4/2022).

"Ya kan kemarin ada pacarnya Dea lalu saudara Marshel. Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar-gambar berbau pornografi," lanjut Zulpan.

Bahkan, pihak kepolisian juga mencurigai adanya jual beli video tersebut oleh pihak lain.

"Yang diupload Dea ini pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," jelasnya.

Selain itu, Zulpan juga memberitahukan apa hubungan antara Marshel dan Dea sehingga bisa saling bersangkutan dan terjadi jual beli konten tersebut.

Ternyata, mereka berdua dipertemukan dalam sebuah podcast dan sejak itu, komunikasi selalu berjalan hingga terjadilan jual beli konten tersebut.

"Hubungan hanya kenal setelah Dea ikuti podcast yang ada dan dari podcast itu Marshel cari kontak dan dapat kontak komunikasi lalu membeli konten," kata Zulpan.

Selain Marshel, kekasih Dea yang bernama Reno Zulpratomo juga sudah diperiksa kepolisian terkait keuntungan yang didapatkan dari mengunggah konten tersebut.

Walaupun berstatus tersangka, pihak kepolisian tak menahan Dea dan hanya menyuruhnya untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Atas kasus pornografi tersebut, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.