Menu

Langganan Mangkir dari Panggilan Polisi, Medina Zein Hanya Bisa Menunduk Dijemput Paksa, Lukman Azhari Langsung Pasang Badan?

07 Juli 2022 16:10 WIB

Lukman Azhari dan Medina Zein (Instagram/medinazein)

HerStory, Jakarta —

Selalu mangkir dari panggilan pihak kepolisian, kini Selebgram Medina Zein akhirnya dijemput pada Kamis,(7/7/2022). Ia nampak hanya tertunduk lesu saat dijemput paksa kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Kasusnya kini nampak memasuki babak baru dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Sang suami, Lukman Azhari nampak pasang badan membela dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan suami sebagai penjaminnya.

"Kita juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari," kata kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution yang dikutip dari patner sindikasi konten Suara.com, Kamis (7/7/2022).

Razman hanya membantu urusan administratif dari jauh karena posisinya sedang di luar kota saat ini. Namun, ia yakin bisa mempercayakan kliennya ke Lukman Azhari selaku suaminya sendiri.

"(Medina) diidampingi oleh suaminya Lukman Azhari karena mereka sudah bersatu. Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya, Lukman Azhari," katanya.

Razman bersyukur hubungan suami-istri Medina Zein dan Lukman Azhari sudah membaik usai sempat cekcok. Menurut Razman, pihak keluarga Azhari juga mendukung Lukman agar menemani Medina dalam proses hukum saat ini.

"Saya juga sudah beritahu Ayu Azhari, Rahma Azhari, kakaknya Lukman Azhari, mereka ini semuanya mensupport Medi dan Lukman agar bersatu dan menghadapi proses hukum ini dengan baik," ujar Razman.

Sebagai informasi, Medina Zein dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Karena itu, hari ini dilakukan penjemputan paksa dari kediamannya di Bandung.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.