Ferdy Sambo dan Istri. (Warta Ekonomi/Edited by HerStory)
Tim khusus Mabes POLRI menetapkan istri Ferdy Sambo alias Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J (19/8/2022). Menanggapi hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memaparkan sejumlah hak yang sebaiknya dipenuhi oleh negara terhadap tersangka sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum.
Melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual (19/8/2022), Komnas HAM dan Komnas Perempuan memaparkan hak-hak dari Ibu PC dalam kasus ini. Berikut informasi selengkapnya!
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J. Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang.
2. Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum di mana yang di dalamnya adalah bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di antara tentunya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, kemudian hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses pembelaan diri, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.
Dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan hak-hak Ibu OC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara.
3. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.
Selain merupakan bagian dari pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum, hingga persidangan, dan pasca putusan pengadilan proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.
4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
5. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC, untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak lebih panjang,” ungkap Sandrayati Moniaga sebagai komisioner Komnas HAM.
“Mari terus bekerja sama untuk bisa mengungkap kebenaran, mewujudkan keadilan, dan tentunya dengan proses yang terbuka, adil, dan jujur,” tandasnya.