Menu

Medina Zein Terbukti Hina Marissya Icha, Ini Vonis Hukuman untuk Istri Lukman Hakim

29 September 2022 17:44 WIB

Medina Zein, Marissya Icha (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Marissya Icha dengan Medina Zein sebagai terdakwa akhirnya telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Oleh majelis hakim, Medina Zein dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Ya, istri Lukman Hakim itu dijatuhi hukuman penjara 6 bulan lamanya.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," ujar hakim dalam sidang.

Hakim kemudian menjelaskan alasan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan untuk Medina Zein. Pertama, aksi eks bos kosmetik tersebut menghina Marissya Icha di media sosial sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marissya Mulyana beserta keluarganya," kata hakim.

Kemudian, perbuatan Medina Zein terhadap Marissya Icha dianggap memberikan contoh buruk bagi pengguna media sosial yang lain.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, serta tidak mendidik pengguna media sosial," ujar hakim.

Selain pidana penjara, Medina Zein juga dikenakan denda Rp50 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan.

Sebagai pengingat, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan istri Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari