Menu

Akibat Pandemi COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan: Upah Minimun Tahun 2021 Tak Naik

28 Oktober 2020 18:00 WIB

Seorang pria sedang mengajarkan dua wanita menggunakan laptop abu-abu. (Unsplash/Icons8 Team)

HerStory, Jakarta —

Pandemi virus corona membuat berbagai bidang terkena dampaknya. Salah satu yang paling terdampak adalah bidang ekonomi. Oleh sebab itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diisukan tak akan meningkat. 

Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempertimbangkan UMP 2021 akan sama dengan UMP di tahun 2020 ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziah, pun mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini ditujukkan kepada Gubernur yang ada di seluruh wilayah Tanah Air. 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida Fauziah dalam Surat Edaran.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," lanjutnya.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana

Artikel Pilihan