Menu

Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual: Hotline Cuma Pajangan atau Bisa Jadi Jalan untuk Korban?

03 Desember 2022 09:00 WIB
Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual: Hotline Cuma Pajangan atau Bisa Jadi Jalan untuk Korban?

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, apa kamu pernah membuka hotline layanan pengaduan kekerasan seksual?

Saat membuka website layanan pengaduan kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan, LBH APIK, dan kantor polisi, kamu akan menemukan hotline pengaduan, mulai dari alamat kantor, alamat e-mail, hingga nomor telepon yang bisa dihubungi.

Hal tersebut tentu sudah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang kemudahan korban dalam memproses kasusnya. Setiap korban kekerasan seksual dapat melaporkan kekerasan seksual yang dialami enggak hanya kepada kepolisian, tapi juga kepada UPTD PPA, UPT di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan di tempat korban ataupun di tempat terjadinya tindak pidana.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2022, kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan mengalami peningkatan.

Namun, ternyata masih banyak korban kekerasan seksual yang takut untuk melaporkan kasusnya. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Dr. Bahrul Fuad, MA, ada banyak alasan mengapa korban takut untuk speak up soal kasus yang menimpanya.

Fuad memaparkan bahwa alasan korban takut untuk melaporkan kasusnya karena ada intimidasi dari pelaku atau keluarga pelaku, lalu ada juga ketakutan finansial, ketakutan dari segi psikologis, dan aparat penegak hukum yang masih belum memiliki keberpihakan pada korban.

“Pertama karena ada intimidasi dari pelaku atau keluarga pelaku. Kedua, mereka enggak punya biaya karena ini kan harus wara-wiri ya, ke kepolisian, visum, nah itu kan harus ditanggung sendiri. Selain itu, masih ada aparat penegak hukum yang enggak memiliki keberpihakan pada korban,” ungkap Fuad kepada HerStory belum lama ini.

Sementara itu, kasus pengaduan korban kekerasan seksual di LBH Apik Jakarta juga meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2020, yaitu sebanyak 1.178 kasus. Tercatat dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 489 kasus, disusul kasus (KDRT) sebanyak 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus , kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus.

Menurut Pengacara LBH APIK Jakarta Tuani Sondang Rejeki Marpaung, S.H., ada beberapa alasan yang membuat korban kekerasan seksual akhirnya berani melaporkan kasusnya. Mulai dari banyaknya edukasi di masyarakat hingga banyak korban yang memiliki support system untuk menguatkan.

“Dengan maraknya lembaga jaringan atau komunitas yang consent di isu kekerasan seksual, mempromosikan atau mengedukasi lewat sosial media atau melakukan seminar dan diskusi yg membuat korban akhirnya merasa enggak sendiri, mereka memiliki orang-orang yang men-support mereka. Jadi, itulah yang membuat korban akhirnya berani speak up,” lanjutnya.

Namun, kedua lembaga layanan pengaduan kekerasan seksual tentu memiliki kekurangannya masing-masing. Yuk, simak penjelasannya berikut ini ya, Beauty!

Komnas Perempuan

Terkait dengan layanan pengaduan korban kekerasan seksual, Komisioner Komnas Perempuan Dr. Bahrul Fuad, MA, membeberkan cara untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialami korban. 

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: