Menu

Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual: Hotline Cuma Pajangan atau Bisa Jadi Jalan untuk Korban?

03 Desember 2022 09:00 WIB
Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual: Hotline Cuma Pajangan atau Bisa Jadi Jalan untuk Korban?

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Edited by HerStory)

Kantor Polisi Terdekat

Enggak hanya membuat laporan di Komnas Perempuan atau LBH APIK saja, kamu juga bisa melaporkan kasus kekerasan seksual di kantor polisi terdekat. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini langkah melakukan pengaduan kekerasan seksual lewat layanan kantor polisi terdekat. Catat, ya!

  1. Kunjungi kantor polisi setempat, lalu datangi bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Kita semua punya hak yang sama untuk membuat laporan pengaduan dan polisi harus menanggapi.
  2. Buat laporan terkait kasus kekerasan seksual sesuai dengan kronologisnya. Sebutkan pelaku, korban, lokasi, dan waktu kejadian serta hal yang berkaitan dengannya.
  3. Sertakan bukti yang kuat. Jika enggak ada saksi, maka korban bisa menjadi saksi.
  4. Setelah membuat laporan, pastikan untuk meminta surat bukti laporan dari penyidik dan kenali pihak yang bertanggung jawab terhadap penyidikan, sehingga kita bisa terus mengawasa proses penindaklanjutan laporan.

Nah, ketiga layanan pengaduan tersebut mencantumkan hotline di website atau media sosial resminya. Namun, apakah hotline atau pengaduan secara online tersebut benar-benar berguna bagi korban kekerasan seksual yang sedang membutuhkan layanan pengaduan?

Mengutip dari hasil penelitian The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), masih ada tantangan bagi korban yang enggak bisa mengakses layanan, yakni jarak layanan terlalu jauh dari korban. Topografi wilayah di Timur Indonesia juga menjadi kendala bagi korban untuk memperoleh akses dengan cepat. Hal yang bisa didorong adalah dengan penyediaan layanan penjangkauan korban yang tersedia 2x24 jam di setiap unit layanan.

Layanan pengaduan online enggak serta merta memberikan jawaban, tak terkecuali bagi korban disabilitas. Hotline yang tertera di website atau media sosial juga disebut enggak efektif apabila respons baru bisa diberikan pada hariĀ  kerja saja.

Oleh karena itu, tantangan berikutnya adalah penyediaan informasi tentang pengaduan yang lebih mudah dijangkau oleh korban, misalnya menyediakan kontak darurat pendamping, perangkat desa, dan babinkamtibmas yang stand by (bersedia) merespons adanya aduan kekerasan seksual.

Terkait dengan aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif baik dengan korban kekerasan seksual, penelitian dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan bahwa kepolisian harus menyediakan Ruang Pelayanan Khusus. Dalam penerimaan pelaporan kasus kekerasan seksual, masih terdapat institusi penegak hukum yang abai dengan ruang konsultasi ataupun ruang tunggu yang privat bagi korban.

Selain itu, ada juga situasi di mana ruang pemeriksaan khusus itu tersedia, tapi enggak digunakan untuk melakukan pemeriksaan korban. Dalam situasi lainnya, terdapat petugas selain penyidik yang ikut hadir di ruangan dan ikut menginterogasi korban saat penyidik melakukan pemeriksaan.

Jadi, pihak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung RI perlu membentuk dan memperbaharui regulasi di lingkungan masing-masing dengan menyesuaikan ketentuan dalam UU TPKS. Begitu juga terkait pedoman pemeriksaan saksi dan korban serta manajemen penanganan kasus perlu direvisi dengan mengintegrasikan UU TPKS ke dalamnya.

Selain mengetahui layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual, kamu juga harus tahu apa saja dampak psikologis jangka panjang yang bisa dirasakan oleh para korban. Yuk, simak informasinya berikut ini!

Dampak Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Dampak yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual tentu enggak bisa diangggap sepele. Saat dampak psikologis ini terjadi pada korban, pola pikir korban perlahan-lahan akan berubah dan mempengaruhi berbagai hal.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan