Menu

Nah Lho... Disebut Selingkuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Justru 'Pelaku' Eksploitasi Seksual ke Ajudannya: Demi Penuhi Nafsu Bejat

25 Januari 2023 17:00 WIB
Nah Lho... Disebut Selingkuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Justru 'Pelaku' Eksploitasi Seksual ke Ajudannya: Demi Penuhi Nafsu Bejat

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Bogor —

Dugaan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J membuat ahli psikologi forensik, Reza indragiri mengkritisi tuntutan jaksa tersebut. Ia mengaku selama ini mengikuti persidangannya, namun baru kali ini ada seorang jaksa yang justru menyanggah ahli yang didatangkannya dan membuat kesimpulan berbeda terkait Putri Candrawathi. 

Ahli yang dimaksud adalah ahli forensik yang memberikan penjelasan bahwa ada indikasi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi. 

"Tapi justru jaksa mengatakan bahwa tidak ada yang namanya kekerasan seksual, tidak ada pelecehan, tidak ada pemerkosaan yang ada justru perselingkuhan," kata Reza.

Menurutnya, hal itu menjadi unik. Sebab, baru kali ini dalam persidangan ada JPU yang justru membantah keterangan dari ahlinya sendiri. 

Lazimnya, jaksa dengan ahli yang didatangkan biasanya sepakat dengan strategi jaksa dan memang itu yang harus ditopang oleh ahlinya.

Reza pun mengaku tak setuju dengan kesimpulan jaksa yang menyebut bahwa Brigadir J dan Putri Candrawati berselingkuh. 

Dalam dunia psikologi, berselingkuh berarti munculnya sebuah relasi seksual yang kedua pihaknya sama-sama setuju.

"Saya tidak bisa membayangkan bahwa antara Yosua dan Putri memiliki kedudukan yang setara, yang memungkinkan bagi adanya relasi seksual setuju setuju semacam itu," ujar Reza menanggapi.

Reza memandang bahwa relasi yang terjalin antara Brigadir J dan Putri Candrawati dari awal selalu dilihatnya sebagai suatu relasi yang timpang, di mana justru Brigadir J lebih memungkinkan untuk menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan