Menu

Ike Patricia dan Dewi Nawang Sari Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Waterboom karena Telah Menginisiasi Tiket Promo demi Menarik Pengunjung

15 Januari 2021 14:45 WIB
Ike Patricia dan Dewi Nawang Sari Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Waterboom karena Telah Menginisiasi Tiket Promo demi Menarik Pengunjung

Anak berenang dengan ban renang (Unsplash/Alexandr Podvalny)

Terdapat 2.358 pengunjung yang tercatat datang ke lokasi pada hari diskon besar-besaran tersebut. 

Atas kelalaiannya, kedua tersangka terjerat Pasal 9 Juncto Pasal 93, 218 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: