Menu

Ciptakan Ruang Aman, Yuk Kenali Gejala, Dampak, hingga Cara Mengatasi Kekerasan Seksual, Simak Beauty!

03 Mei 2023 19:55 WIB
Ciptakan Ruang Aman, Yuk Kenali Gejala, Dampak, hingga Cara Mengatasi Kekerasan Seksual, Simak Beauty!

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Dari tahun ke tahun, isu kekerasan seksual masih sering jadi pembahasan jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia. Per tahun 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia mencatat ada lebih dari 27.000 kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. 

Menurut UU TPKS kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi.

Secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Apa saja jenis kekerasan seksual?

Masih mengacu pada UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan dan eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Tindak pidana kekerasan seksual lainnya di antaranya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi melibatkan anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan sebagainya.

“Dengan mengenal jenis-jenis kekerasan seksual, kita dapat mengedukasi dan turut menjaga keluarga dan lingkungan terdekat kita, terutama anak-anak kita,” ungkap Dian Rishita Dewi, selaku psikoterapis sekaligus Co-Founder Remedi Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima HerStory, Rabu (3/5/2023).

“Utamanya dengan kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi melalui sosial media, kita wajib memperkaya pengetahuan kita tentang pelecehan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan kerja, mengapa dapat terjadi, apa dampak fisik dan psikis yang dihadapi korban dan orang yang secara sengaja maupun tak sengaja menyaksikan, dan bagaimana menanganinya. Lebih lagi, kita butuh menumbuhkan rasa menghargai diri dan orang lain, empati, serta kesadaran akan privasi diri dan orang lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: