Menu

Fuji Tega Telat Bayar Gaji Karyawan, Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Lho! Berapa Sih Besarannya?

08 November 2023 10:55 WIB
Fuji Tega Telat Bayar Gaji Karyawan, Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Lho! Berapa Sih Besarannya?

Fujianti Utami Putri (Instagram/@fuji_an)

HerStory, Jakarta —

Hingga kini nama Fuji masih menjadi sorotan karena skandalnya dengan sang karyawan yang semakin menyita perhatian. Diketahui bahwa chattan kasarnya dengan sang karyawan hingga telat membayar gaji telah menjadi sorotan media meski akhirnya gaji tersebut lunas terbayarkan.

"Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini dan jam ini bisa tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang," tulis pesan yang beredar tersebut.

Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tak ada ucapan baik-baik dan memilih pergi begitu saja.

"Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho," kata mantan kekasih Thariq Halilintar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, dilansir pada Rabu (8/11/2023).

Sikap Fuji yang telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro dan kontra. Beberapa menilai hal tersebut wajar dilakukan Fuji karena sikap karyawannya yang tak baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.

Baca Juga: Mulai dari Fuji hingga Salshabilla Adriani, 10 Artis Ini Suka Belanja di Miniso Lho

Baca Juga: Fuji Meriahkan Grand Opening Miniso Pink Gandaria City Mall, Intip Yuk Keseruannya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza