Ilustrasi foto Virgoun dan Inara Rusli setelah memutuskan untuk bercerai. (HerStory/Wafi)
Hal ini membuka jalan bagi Inara untuk menerima royalti sebagai harta bersama alias gono-gini, mencapai tingkat keberhasilan yang signifikan dalam hal perlindungan hak cipta.
Kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, menyatakan bahwa kliennya adalah orang pertama yang berhasil mendapatkan royalti karya intelektual sebagai harta bersama.
"Semoga ke depannya yang memiliki hak itu bisa mengajukan karena ini adalah percontohan. Yurisprudensi, lah. Karena sudah ditetapkan oleh PA Jakarta Barat," ujarnya.
Pada bulan Mei sebelumnya, pihak Inara mengklaim bahwa royalti yang diterima Virgoun mencapai Rp260 juta per bulan.
Setelah keputusan ini, pihak Inara berencana untuk segera menghubungi penerbit musik dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Virgoun untuk melaksanakan keputusan pengadilan.
Keputusan ini memberikan gambaran baru tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam konteks perceraian, memberikan hak lebih pada pihak yang secara langsung terlibat dalam penciptaan karya tersebut.
Sebagai preseden, kasus Inara Rusli dan Virgoun ini dapat membuka pintu bagi pihak lain untuk mengajukan klaim serupa.
Kini babak baru perceraian Inara dan Virgoun semakin menemui titik terang dengan diputuskannya harta gono-gini.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.