Menu

Urusan Perbankan Jadi Lebih Efisien! OJK Luncurkan Beleid Baru terkait Bank Digital

23 Agustus 2021 17:30 WIB
Urusan Perbankan Jadi Lebih Efisien! OJK Luncurkan Beleid Baru terkait Bank Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, saat media briefing sosialisasi POJK, secara virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021). (Riana/HerStory)

HerStory, Bogor —

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum, termasuk di dalamnya bank digital, serta tentang penyelenggaraan produk bank umum.

Adapun, beleid baru tersebut diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menuturkan, ketiga POJK ini merupakan upaya mendorong industri perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.

Tak hanya itu, lanjut dia, ketiga POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

“Dan perlu ditegaskan bahwa penerbitan 3 POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru bagi perbankan RI,” tegas Heru, dalam media briefing sosialisasi POJK, secara virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Heru pun menegaskan bahwa dengan adanya beleid baru ini, maka tidak ada bank yang naik kelas atau turun kelas.

“Tidak ada bank yang nanti, oh bank ini naik kelas, oh bank itu turun kelas, gak ada itu. Jadi saya ingin jelaskan supaya tidak salah memahami,” sambungnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: