Menu

Urusan Perbankan Jadi Lebih Efisien! OJK Luncurkan Beleid Baru terkait Bank Digital

23 Agustus 2021 17:30 WIB
Urusan Perbankan Jadi Lebih Efisien! OJK Luncurkan Beleid Baru terkait Bank Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, saat media briefing sosialisasi POJK, secara virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021). (Riana/HerStory)

Lebih jauh, kata Heru, alasan lain OJK menerbitkan 3 POJK tersebut karena melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat karena adanya pandemi Covid-19.

“Tak bisa dipungkiri, pandemi ini membuat keinginan masyarakat terhadap layanan bank juga berubah. Mereka itu sekarang kan ingin mendapatkan layanan bank ini dengan tidak lagi datang ke ATM atau ke banknya langsung. Kalau bank tidak mempunyai layanan-layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan landasan untuk mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan ke depannya.

“Nah, ini yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan industri kita berubah secara cepat, adaptif dan agile untuk menghadapi berbagai tantangan kita yang tiap hari berubah dengan cepat,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan OJK tersebut dijelaskan bahwa definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Rincinya, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat. Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: