Menu

Jangan Remehkan Gangguan Kesehatan Jiwa! Yuk Kenali Jenis dan Faktor Pemicunya

24 September 2021 12:05 WIB
Jangan Remehkan Gangguan Kesehatan Jiwa! Yuk Kenali Jenis dan Faktor Pemicunya

Ilustrasi seorang wanita yang sedang mengalami depresi/gangguan jiwa.(Unsplash/Edited by HerStory)

HerStory, Bogor —

Dewasa ini, kesadaran masyarakat Indonesia dalam isu kesehatan mental atau jiwa dinilai terus meningkat. Dulu mungkin masyarakat masih menutup mata ketika membahas gangguan jiwa karena dianggap hal yang tabu. Tapi jika kamu sadar, Beauty, sekarang sudah banyak beberapa komunitas, gerakan, kampanye, obrolan di media sosial bahkan karya film yang mengulas tentang kesehatan jiwa ini.

Kesehatan jiwa ini pun begitu istimewa, hingga WHO menetapkan setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Ditetapkannya momen ini tentu memiliki tujuan, yaitu mengkampanyekan kesehatan jiwa dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu yang relevan berkaitan dengan kesehatan jiwa itu sendiri.

Lantas, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan gangguan jiwa itu? 

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus inisiator pembentukan Undang-Undang No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang juga seorang Psikiater, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ., menuturkan, sebelum berbicara tentang gangguan jiwa, ada baiknya kita mengetahui definisi gangguan kesehatan jiwa itu sendiri.

Kata Nova, menurut UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kesehatan jiwa itu adalah individu dapat berkembang secara fisik, mental, spriritual dan sosial. Orang tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan sepreti pandemi ini, dapat bekerja secara produktif dan juga mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Wanita yang karib disapa Noriyu ini mengatakan, gangguan jiwa sendiri menurut UU Kesehatan Jiwa terbagi dua. Yang pertama adalah Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Adapun ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, namun belum menjadi gangguan jiwa.

Dan yang kedua adalah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Nah ODGJ ini kata Nova, berarti sudah ada entitas diagnosisnya. Dia sudah termanifestasi mengalami gangguan 3P yakni Pikiran, Perasaan, dan Perilaku.

“Jadi dia sudah termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala serta dapat menimbulkan distress atau penderitaan pada dirinya dan juga disfungsi. Misalnya kalau pelajar gak bisa belajar, kalau orang bekerja berarti dia ada gangguan okupasi, ada gangguan pekerjaan, ataupun ada gangguan dalam berkomunikasi sehingga hubungan interpersonal atau bermasyarakatnya terganggu,” papar Nova, saat dihubungi HerStory, baru-baru ini.

Nova pun melanjutkan, diagnostik gangguan jiwa itu sendiri biasnya menggunakan pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa. Di luar negeri sendiri, kata Nova, biasanya menggunakan DSM-5 TR atau Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fifth Edition. DSM-5 TRini merupakan alat taksonomik dan diagnostik yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA). Di Amerika Serikat, DSM dijadikan paduan utama untuk diagnosis-diagnosis Psikiatris.

Namun lanjut Sekjen Asian Federation of Psychiatric Assosiations itu, metode paling umum yang sering dipakai itu dibedakan menjadi 2, yakni Psikosis dan Neurosis. Menurutnya, Psikosis dan Neurosis sangat berbeda satu sama lain dalam aspek patologi, gejala, perawatan, dan prognosis. Namun, istilah Psikosis dan Neurosis sering digunakan secara bergantian bahkan oleh para profesional karena banyak fitur umum yang mereka miliki, tetapi penting untuk mengidentifikasi bagaimana mereka berbeda satu sama lain, untuk membuat diagnosis yang akurat.

Baca Juga: 4 Gangguan Kesehatan Mental Rentan Dialami Pekerja Kantoran, Gawat! Jangan Dianggap Remeh Ya Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan