Menu

Ahli Wanti-wanti Jangan Asal Minum Antibiotik, Ini Bahayanya Moms! Asli Ngeri…

05 November 2021 12:40 WIB
Ahli Wanti-wanti Jangan Asal Minum Antibiotik, Ini Bahayanya Moms! Asli Ngeri…

Para narasumber yang mengisi webinar peringatan World Antibiotic Awareness Week 2021 dengan tajuk: #TUNTASBERITUNTASPAKAI: Kebijakan Peresepan dan Praktik Penjualan dan Konsumsi Antibiotik di Indonesia, Jumat (5/11/2021). (Riana/HerStory)

Di kesempatan yang sama, Dr. dr. Harry Parathon, Sp.OG(K), selaku Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI Periode 2014-2021, mengatakan, banyaknya penjualan antibiotik tanpa resep yang kerap terjadi di Indonesia merupakan salah faktor pemicu AMR.

dr. Harry bilang, peraturan mengenai penjualan obat antibiotik diatur dalam UU Obat Keras tahun 1949 di mana disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan.

“UU Obat keras tersebut menyatakan bahwa obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak. Selain itu disebutkan juga bahwa pada bungkus luar obat keras harus dicantumkan tanda khusus ini berupa kalimat ‘Harus dengan resep dokter’ yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977,” tambahnya.

Selanjutnya, dr. Harry menjelaskan, untuk menghambat laju AMR, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Penatagunaan Antimikroba (PGA) yang didasari oleh Permenkes no 8/2015 tentang implementasi PPRA di rumah sakit, yang bertujuan untuk meningkatkan kesembuhan pasien, mencegah dan mengendalikan resistansi antimikroba, menurunkan angka kejadian rawat inap berkepanjangan, dan menurunkan kuantitas penggunaan antimikroba.

“Tim dari PGA ini berfungsi untuk membantu pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak dan mendampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dalam menetapkan diagnosis penyakit infeksi, memilih jenis antimikroba, dosis, rute, saat dan lama pemberian. Sedangkan tugas dari DPJP adalah menegakkan diagnosis infeksi bakteri, memberikan antimikroba sesuai dengan panduan pelayanan klinik, dan bekerja sama dengan Tim PGA KSM dan Tim PGA KPRA-RS,” bebernya.

“Menurut data dari pengeluaran unit farmasi pada tahun 2019, penggunaan meropenem satu gram di RSDS, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, pada bulan November 2019 mulai mengalami penurunan setelah diluncurkannya PGA pada bulan Oktober 2019. Selain itu, bakteri resistan terhadap karbapenem yang sebelumnya berada di angka 17.19% pada bulan Oktober 2019, turun menjadi 10.94% pada bulan November dan 3.13% pada bulan Desember,” jelasnya.

Baca Juga: Setop Moms! Antibiotik Sebaiknya Jangan Diberikan Tanpa Resep Dokter, Ini Cara Obati Batuk Pilek Anak ala Rumahan, Catat Ya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: