Menu

Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2021 12:50 WIB
Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

Fakta Tubagus Joddy. Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/tubagusjoddy)

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Baca Juga: Akhirya Terungkap! Ini Alasan Haji Faisal Masih Berat Lepas Barang Peninggalan Vanessa Angel, Ternyata Oh Ternyata...

Baca Juga: Marissya Icha dituduh Utang Budi ke Keluarga Fuji, Jawaban Sahabat Vanessa Angel Nyelekit Abis: Kejam...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: