Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Menanggapi kliennya menangis, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa hal tersebut wajar.
"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," kata Wa Ode.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Terancam Mendekam Satu Tahun di Penjara, Ternyata Gegara...
Menurut Wa Ode, putusan majelis hakim bertentangan dengan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pada Sepetember 2021 lalu. Di mana hasil asessmen menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalh pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.
"Ketika hakim menyatakan mereka bukan penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," jelas Wa Ode.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.