Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba," kata Mudzakir dilansir dari liputan6, Senin (11/1/2022) malam.
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban penyalahgunaan narkotika.
"Sebab mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) hanya korban dari kasus peredaran narkoba ini," Mudzakir menjelaskan.
Ia juga menilai bahwa mereka lebih layak untuk direhabilitasi dibandingkan penjara karena vonis yang berat lebih cocok apabila dijatuhkan untuk pemasok.
"Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," kata Mudzakir.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," dia mengakhiri.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.