Menu

Waduh! RUU PKS Ogah Dibahas DPR RI?

07 Juli 2020 21:00 WIB
Waduh! RUU PKS Ogah Dibahas DPR RI?

Illustrasi wanita yang ditahan oleh seorang pria (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Jakarta —

DPR RI resmi menyingkirkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.Badan Legislasi (Baleg) DPR berdalih ada sejumlah pasal pemidanaan dalam RUU PKS yang rumit bahasannya dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Makanya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, politikus Gerindra mengungkapkan sebelum RUU PKS, DPR harus mengesahkan RKUHP terlebih dulu. 

Marwan menganggap RUU PKS (sebagai UU lex specialis) harus selaras dengan KUHP terutama dari aspek bobot pemidanaan. Saat itu DPR sudah sepakat soal tiga bab dari RUU PKS, yakni pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi. Aminah sendiri menilai, RUU PKS adalah hukum lex specialis yang mengatur sembilan kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawanan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Baca Juga: Bahaya Banget, Rape Culture Ini Gak Bisa Dilanggengkan Terus!

Padahal RKUHP cuma mengatur dua jenis kekerasan, yaitu perkosaan dan pencabulan. RUU PKS mengatur tentang hukum acara dalam kasus kekerasan seksual, karena KUHAP dan UU LPSK belum mengatur soal hak-hak korban. Aminah mengatakan pengaturan perkosaan dan pencabulan gak perlu nunggu RKUHP sebagaimana hukum acara kekerasan seksual gak perlu menunggu revisi KUHAP. 

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti yang dilansir dari beberapa sumber beranggapan demikian, baginya menilai tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatakan pengesahan satu RUU harus menunggu pengesahan RUU lain. Apalagi dalam RUU PKS gak ada satu pun pasal yang menyatakan merujuk pada KUHP. Bivitri mengatakan peraturan perundang-undangan Indonesia memungkinkan untuk mengatur pidana dalam UU sektoral, sementara KUHP mengatur asas-asas hukum pidana, jenis-jenis sanksi pidana, pemberatan, dan lain-lain. Bivitri bahkan menilai RUU PKS disusun dengan paradigma penghapusan kekerasan seksual, sementara RKUHP disusun dengan paradigma yang lebih umum yakni reformasi hukum pidana. Kerja DPR untuk RUU PKS gak menghasilkan apapun, padahal RUU PKS sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Baca Juga: Duh, Burnout Syndrome Masalah Baru di Tengah Pandemi

Banyak korban yang gak mendapatkan keadilan dari kejahatan ini dan menjadi momok besar bagi keadilan hukum Indonesia soal kekerasan seksual. Situasi ini membuat Lucius (Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)) berpikir DPR seperti pelaku kekerasan seksual itu sendiri. Bagi Lucius perbandingan antara RUU Minerba dan RUU PKS paling tegas menunjukkan bagaimana rancangan peraturan yang dibahas DPR sangat ditentukan oleh seberapa besar kepentingan politik dan oligarki di dalamnya. 

RUU Minerba dan RUU PKS sama-sama sudah dibahas sejak periode lalu. Namun berbeda dari RUU PKS, RUU Minerba dibahas oleh DPR dan disahkan meskipun di tengah wabah yang harusnya kepentingan kesehatan masyarakat lebih diperhatikan, apalagi tentang kebutuhan masyarakat kecil yang jumlahnya lebih banyak daripada kelas atas, perekonomian yang amburadul serta keadilan yang terus diruntuhkan membuat punya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wanita seperti sia-sia karena membiarkan aturan mengenai hak rakyat khususnya wanita yang sulit didapatkan ini dihapuskan dari Prolegnas.

Baca Juga: Overthinking Buang Waktu, Ini Cara Berhenti Yang Ampuh!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.