Daging domba mentah. (Shutterstock/Natalia Lisovskaya)
Sesuai dengan ketetapan pemerintah, hari ini (20/7/2022) merupakan Hari Raya Iduladha 1443 H. Hari spesial ini identik dengan penyembelihan hewan kurban, seperti sapi, kambing, dan domba.
Namun, masyarakat wajib waspada sebab kini sedang marak wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui cara untuk menghindari hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menerangkan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih aman dan sah untuk dikurbankan. Gejala klinis PMK ringan mencakup keluarnya air liur berlebih, celah kuku hewan melepuh, dan hilangnya nafsu makan pada hewan.
Masalah lain adalah tak ada ciri yang dapat membedakan hewan kurban yang terinfeksi atau enggak jika sudah dipotong. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam mengolah daging kurban tersebut.
Melansir laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi, mengimbau agar proses pemotongan daging dilakukan terpisah antara yang sehat dan yang sakit.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.