Menu

Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

29 September 2020 10:32 WIB
Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

Perajin menyelesaikan pembuatan masker lukis di Anacaraka Art, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Jumat (7/8/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

Kemudian, untuk semua tipe masker kain, SNI menyarankan untuk memberikan minimal dua lapis serta kombinasi bahan yang efektif seperti kain dari serat alam yaitu katun ditambah dengan dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel.

Selain itu, SNI juga memberikan ketetapan kadar logam yang terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. 

Untuk masker tipe A atau difungsikan untuk penggunaan umum, SNI menetapkan standar pembuatan masker dari minimal dua lapis kain dan daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik. Masker kain juga harus memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg dan daya serap sebesar ? 60 detik. Selain itu, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

Baca Juga: Ahli Ungkkap Jenis Masker Paling Efektif untuk Menangkal PM2.5, Catat Beauty!

Baca Juga: Tiati Polutan PM.5 Bisa Rusak Pembuluh Darah, Ini Jenis Masker yang Bisa Lindungi Tubuh dari Polusi, Wajib Punya Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan