Menu

Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

29 September 2020 10:32 WIB
Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

Perajin menyelesaikan pembuatan masker lukis di Anacaraka Art, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Jumat (7/8/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

Standar SNI untuk masker tipe B dengan fungsi memfilter bakteri adalah masker terbuat dari minimal dua lapis kain dan memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg. Daya serapnya ditetapkan sebesar ? 60 detik dan harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Sebagai tambahan, masker juga harus lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ? 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ? 15).

Sama seperti kedua tipe sebelumnya, masker tipe C menurut standar SNI harus terdiri dari minimal dua lapis kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg. Dengan daya serap sebesar ? 60 detik, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Selain itu, masker untuk filtrasi partikel harus lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ? 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ? 21).

Baca Juga: Ahli Ungkkap Jenis Masker Paling Efektif untuk Menangkal PM2.5, Catat Beauty!

Baca Juga: Tiati Polutan PM.5 Bisa Rusak Pembuluh Darah, Ini Jenis Masker yang Bisa Lindungi Tubuh dari Polusi, Wajib Punya Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan