Menu

Astaganaga! Pisah Ranjang dari Ferdy Sambo, Kelakuan Putri Candrawathi Doyan Arisan Brondong Tercium: 'Di Luar' Baik Sih, tapi...

17 November 2022 19:50 WIB

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Jakarta —

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku ia mulai curiga dengan gerak-gerik Putri Candrawathi di luar rumah dan menduga bahwa ibu 4 anak itu melakukan arisan brondong.

Maka dari itu, ia meminta Febri Diansyah untuk segera mengusut dan menelusuri informasi itu supaya tahu apakah istri Ferdy Sambo itu memiliki dua kepribadian.

Rupanya, hal ini disampaikan Martin karena sebelumnya pengacara Putri Candrawathi itu pernah menyebutkan bahwa Brigadir J memiliki 2 kepribadian.

“Putri ya, yang katanya gayanya hedon sekali dan suka banyak arisan-arisan, saya enggak tahu, dalam tanda petik nih. Karena saya pernah mendengar juga ada tulisan arisan brondong,” kata Martin Lukas dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi nasional dikutip Kamis (17/11/2022).

“Saya tidak tahu apakah Putri ini terlibat juga atau tidak, kalau terlibat itu harus dicek juga, apakah ada masalah dengan kepribadian gitu ya, karena di rumah baik di luar mungkin saja tidak baik.” tambahnya.

Bahkan gak cuma Putri saja, ia juga menduga bahwa Ferdy Sambo memiliki gangguan mental yang sama karena sempat menunjukkan sikap yang tak lazim.

Ia berpendapat bahwa Ferdy sebagai seorang anggota polisi itu seharusnya mengayomi dan melindungi yang lemah bukan malah membunuh anak buahnya sendiri.

Pula, Martin menambahkan bahwa menggali kepribadian yang dimiliki Brigadir J adalah hal yang percuma lantaran ia sudah meninggal dunia dan tak bisa membela diri.

“Tidak ada urusan untuk menggali profile dari korban, nggak ada urusan itu, yang digali profilenya itu adalah pelaku. Apakah pelaku misalkan ya, memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau dengan temperamennya dia,” kata Martin Lukas.

“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.” tambahnya memungkasi.

Sekedar informasi, kini diketahui bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah pisah ranjang selama satu tahun terakhir. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.