Menu

Kena Ciduk Polisi Menyimpan Sabu di Rumah, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong, Depok

18 November 2020 17:10 WIB

Catherin Wilson (Instagram/cathrinwilson)

HerStory, Jakarta —

Lagi-lagi seleb Indonesia tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan. Kali ini Catherine Wilson jadi korban kecanduan mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Model dan presenter blasteran Indonesia-Inggris, Catherine Wilson, ditangkap polisi di kediamannya di daerah Cinere, Depok, Jawa Barat. Atas penangkapannya ini, ia terbukti memiliki sabu-sabu sebanyak dua klip seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Sabu-sabu ini yang disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

Semalam, (17/11) Catherine Wilson menginap di Rutan Cilodong, Depok sebelum kasusnya ditindak lanjut.

"(Diadili) secepatnya. Yang penting sebelum 20 hari. Karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu, Intel Kejaksaan Negeri Depok, dilansir dari detikhot.

Tes urine dari model yang akrab dipanggil Keket ini menunjukkan hasil positif menggunakan sabu-sabu. Ia mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama dua bulan belakangan. 

Atas tindakannya, Keket dijadikan tersangka atas beberapa pasal dalam UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Herlangga Wisnu.