Menu

Keukeh Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Getol Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji: Dia Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai!

30 Januari 2023 15:40 WIB

Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Cadrawathi masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalm sidang yang digelar pada Rabu (25/1/2023) kemarin, istri Ferdy Sambo itu keukeh menyebut jika sang ajudan telah memperkosanya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku jika Brigadi J mengancam akan membunuh orang-orang yang ia cintai.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," kata Putri.

Sontak, ancaman tersebut membuat Putri Candrawathi sangat ketakutan. Apalagi, perbuatan kekerasan seksual yang telah ia alami membuat keluarganya malu.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” jelas Putri.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bagaimana menurutmu Beauty?