Menu

Wajib Lapor Pertama ke Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Jadi Pendiam

11 Januari 2021 18:25 WIB

Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

HerStory, Jakarta —

Berkomitmen dengan pernyataannya tempo hari bahwa akan selalu kooperatif dengan pihak kepolisian dalam menjalani proses hukum, Gisella Anastasia melakukan wajib lapor pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video pornografi. Pada hari Senin (11/01/21) ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

Panyanyi jebolan Indonesian Idol yang kerap dipanggil Gisel sebelumnya sudah diperiksa pada tanggal 8 Januari 2021 setelah memohon perubahan jadwal yang seharusnya dilangsungkan pada tanggal 4 Januari 2021 bersama dengan partnernya di dalam video, Michael Yukinobu Defretes.

Gisel yang datang dengan kuasa hukumnya menjalani proses wajib lapor yang enggak memakan waktu lama. Ketika diminta keterangan apa saja yang ia lakukan di dalam, Gisel mengaku enggak tahu dan hanya menjalani prosedur.

"Enggak tahu, saya ikutin aja," ujar Gisel saat keluar dari Gedung Cyber Crime kepada awak media.

Menegaskan kembali, kehadirannya ke Polda Metro Jaya hanya untuk wajib lapor. Sampai saat ini juga enggak ada kabar bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel akan ditahan.

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin-Kamis. Udah itu aja," kata Gisel singkat.

Pihak Kepolisian juga membenarkan hal tersebut dan menerangkan bahwa Gisella Anastasia atau GA harus menjalani wajib lapor setiap dua minggu sekali. Enggak hanya berlaku untuk Gisel, Michael Yukinobu Defretes alias MYD juga harus menjalani hal yang sama.

"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.